Baca Juga: Kabar Baik, Ini Daftar Tunjangan buat Guru PPPK Sertifikasi Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat?
"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.
Sementara itu bagi guru swasta, Kemendikbud akan menambah dana BOS ke sekolah swasta, untuk menggaji para guru lebih banyak.
Kemendikbud juga menjelaskan bahwa guru yang sudah sertifikasi maka tetap mendapatkan tunjangan profesi guru hingga masa pensiun.
Namun skema pemberian tunjangan guru tersebut masih belum sah, alias masih dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Sertifikasi Jadi Dihapus 2023? Begini Penjelasan Kemendikbud soal Nasib Tunjangan Profesi Guru
Saat ini masih berlaku aturan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005, hanya guru bersertifikasi yang mendapatkan tunjangan profesi guru.
Demikian informasi 1,6 juta guru berciri yang sudah disebutkan bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta dan penjelasan Kemendikbud.***