Selamat, 1,6 Juta Guru Berciri Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Begini Kata Kemendikbud

- 9 Desember 2022, 07:09 WIB
Ilustrasi - Selamat, 1,6 juta guru berciri berikut ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek di sini.
Ilustrasi - Selamat, 1,6 juta guru berciri berikut ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek di sini. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Selamat, 1,6 juta guru berciri berikut ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek berikut ini.

Sebanyak 1,6 direncanakan bisa mendapatkan tunjangan. Kemendikbud mengungkap hal ini merespons kontroversi draf RUU Sisdiknas.

Diketahui, draf RUU Sisdiknas yang dirilis pada Agustus 2022 kemarin menuai kontroversi karena tidak ada klausul tentang tunjangan profesi guru (TPG).

Padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, aturan yang masih berlaku saat ini, tertera jelas tentang TPG. Hal ini pun membuat guru resah.

Baca Juga: Awas! Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair Lagi di 2023 Jika Terjadi Hal Ini, Berikut Jadwal Resmi Pencairan TPG

Dalam aturan yang berlaku saat ini guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru adalah mereka yang telah sertifikasi dan PPG.

Kemendikbud pun menjelaskan jika nanti RUU Sisdiknas disahkan, para guru sebenarnya malah diuntungkan karena tak perlu sertifikasi untuk mendapat tunjangan.

Para guru akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tunjangan bisa hingga Rp 20 juta.

Jika skema tersebut dijalankan, maka akan ada 1,6 juta guru ASN yang mendapatkan tunjangan. Mereka berciri yaitu belum sertifikasi dan sudah aktif mengajar.

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Daftar Tunjangan buat Guru PPPK Sertifikasi Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat?

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Sementara itu bagi guru swasta, Kemendikbud akan menambah dana BOS ke sekolah swasta, untuk menggaji para guru lebih banyak.

Kemendikbud juga menjelaskan bahwa guru yang sudah sertifikasi maka tetap mendapatkan tunjangan profesi guru hingga masa pensiun.

Namun skema pemberian tunjangan guru tersebut masih belum sah, alias masih dibahas oleh pemerintah dan DPR. 

Baca Juga: Sertifikasi Jadi Dihapus 2023? Begini Penjelasan Kemendikbud soal Nasib Tunjangan Profesi Guru

Saat ini masih berlaku aturan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005, hanya guru bersertifikasi yang mendapatkan tunjangan profesi guru. 

Demikian informasi 1,6 juta guru berciri yang sudah disebutkan bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta dan penjelasan Kemendikbud.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x