BERITA DIY- Penjelasan terkait RUU Sisdiknas tentang 1,6 juta guru tanpa sertifikasi dan PPG langsung dapat tunjangan 2023 jika RUU Sisdiknas lolos dan nasib 1,3 juta guru yang dulu dapat TPG setelah pasal TPG dihapus.
Pro kontra terkait RUU Sisdiknas masih menjadi pembahasan hingga hari ini terutama berkaitan dengan nasib 1,3 juta guru dulu dapat TPG.
Isu dihapusnya UU terkait tunjangan profesi guru tersebutlah yang melatarbelakangi munculnya pertanyaan bagaimana dengan 1,3 juta guru yang dulu dapat tunjangan.
Berkaitan dengan itu muncul respon yang beragam dengan penghapusan pasal tunjangan profesi guru atau TPG dalam RUU Sisdiknas.
Banyak yang khawatir apakah yang dulunya dapat TPG setiap bulan tidak akan menerima TPG lagi di tahun 2023 mendatang.
Terkait pro dan kontra penghapusan pasal TPG untuk 1,3 juta guru tersebut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memberikan respon.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberikan penjelasan.
“Kami mencari jalan bagaimana caranya meningkatkan kesejahteraan guru dan tidak mengecewakan guru yang sudah berpuluh tahun belum menerima tunjangan” ujar Nadiem dikutip dari akun YouTube Kemendikbud RI pada 11 September 2022.