Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Ketentuan Kemendikbud

- 26 Desember 2022, 13:10 WIB
Guru sertifikasi wajib tahu, ini jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2023. Simak juga ketentuan Kemendikbud di sini.
Guru sertifikasi wajib tahu, ini jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2023. Simak juga ketentuan Kemendikbud di sini. /UNSPLASH/@MufidMajnun

Kemendikbud memberikan ketentuan ada guru yang tak akan mendapatkan TPG 2023. Para guru yang tak diberi TPG 2023 yaitu:

1. Meninggal dunia.

2. Masuk masa pensiun.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG 2023 Cair Rp 20 Juta?

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Mendapatkan tugas belajar.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Itulah informasi jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2023 yang guru sertifikasi wajib tahu. Lengkap dengan ketentuan Kemendikbud Ristek.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah