Wah, Mendikbud Beri Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi soal TPG 2023, Kebijakan yang Ditunggu-tunggu

- 26 Desember 2022, 12:17 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beri kabar baik untuk guru sertifikasi soal TPG 2023. Ini jadi kebijakan yang ditunggu-tunggu.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beri kabar baik untuk guru sertifikasi soal TPG 2023. Ini jadi kebijakan yang ditunggu-tunggu. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memberikan kabar baik untuk guru sertifikasi soal TPG 2023. Ini jadi kebijakan yang ditunggu-tunggu.

Guru sertifikasi patut bernafas lega. Ada kabar baik yang sudah lama ditunggu-tunggu soal tunjangan profesi guru (TPG).

Mendikbud Nadiem baru-baru ini mengungkap rencana baru skema pencairan TPG. Rancangan ini bisa saja berlaku pada 2023.

Seperti diketahui, TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sertifikasi. Hal ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

sBaca Juga: Sertifikasi Dihapus, Kemendikbud Ungkap Ciri Guru yang Dapat Tunjangan Rp 20 Juta 2023, Begini Nasib TPG

Adapun besaran tunjangan yang diperoleh guru sertifikasi berstatus PNS dan swasta berbeda. Hal ini diatur dalam aturan turunan UU 14/2005.

Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS:

PNS

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Halaman:

Editor: F Akbar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x