Selamat, Tahun 2023 Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Ini Syaratnya

- 24 Desember 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi - Selamat, tahun 2023 guru non sertifikasi di 5 daerah ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Simak syaratnya di sini.
Ilustrasi - Selamat, tahun 2023 guru non sertifikasi di 5 daerah ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Simak syaratnya di sini. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Selamat, tahun 2023 guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Simak syaratnya di sini.

Tunjangan 1 kali gaji pokok tak hanya bisa didapatkan oleh guru sertifikasi melalui tunjangan profesi guru.

Guru yang belum sertifikasi pun bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok. Asal mengajar di 5 daerah yang akan disebutkan dan memenuhi syarat.

Kemendikbud Ristek akan memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada guru ASN, tak ada syarat sertifikasi, berupa tunjangan khusus pada 2023.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tujangan 1 Kali Gaji Pokok di 2023, Penuhi Syarat Ini

Mendikbud Nadiem Makarim pun sudah meneken aturannya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Kemendikbud memberikan tunjangan 1 kali gaji tersebut per bulan. Hanya saja, para guru baru bisa menerima secara rapelan per 3 bulan sekali.

Adapun tunjangan 1 kali gaji pokok non sertifikasi diberikan kepada guru yang mengajar di 5 daerah ini:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x