BERITA DIY - Selamat, tahun 2023 guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Simak syaratnya di sini.
Tunjangan 1 kali gaji pokok tak hanya bisa didapatkan oleh guru sertifikasi melalui tunjangan profesi guru.
Guru yang belum sertifikasi pun bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok. Asal mengajar di 5 daerah yang akan disebutkan dan memenuhi syarat.
Kemendikbud Ristek akan memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada guru ASN, tak ada syarat sertifikasi, berupa tunjangan khusus pada 2023.
Mendikbud Nadiem Makarim pun sudah meneken aturannya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbud tersebut mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Kemendikbud memberikan tunjangan 1 kali gaji tersebut per bulan. Hanya saja, para guru baru bisa menerima secara rapelan per 3 bulan sekali.
Adapun tunjangan 1 kali gaji pokok non sertifikasi diberikan kepada guru yang mengajar di 5 daerah ini: