Selamat, Tahun 2023 Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Ini Syaratnya

- 24 Desember 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi - Selamat, tahun 2023 guru non sertifikasi di 5 daerah ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Simak syaratnya di sini.
Ilustrasi - Selamat, tahun 2023 guru non sertifikasi di 5 daerah ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Simak syaratnya di sini. /Dok menpan.go.id

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kabar Baik dari Menpan RB, Tenaga Honorer Selain Guru Ini Prioritas Jadi ASN di 2023, Siapa?

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Perlu diperhatikan, Kemendikbud memberikan tunjangan khusus ini sebagai kompensasi bagi para guru.

Oleh karena itu, pencairan tunjangan 1 kali gaji pokok untuk guru, termasuk non sertifikasi, hanya dilakukan selama guru mengajar di 5 daerah khusus.

Demikian info tahun 2023 guru non sertifikasi di 5 daerah khusus bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dilengkapi syaratnya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah