BERITA DIY - Perhatian, buat guru sertifikasi maupun non, Kemendikbud beri 2 kabar baik yang ditunggu-tunggu. Simak penjelasannya berikut ini.
Menjelang pergantian tahun dari 2022 ke 2023, ada kabar baik bagi para guru. Kabar yang ditunggu-tunggu ini tak hanya untuk guru sertifikasi.
Para guru non sertifikasi juga perlu menyimak kabar baik Kemendikbud Ristek. Kabar baik ini terkait dengan PPG, sertifikasi dan penghasilan tambahan.
Kabar baik pertama yaitu terkait PPG, yang termuat dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Daljab).
Dijelaskan pada Pasal 15 yaitu PPG Daljab memiliki beban belajar 36 sks. Namun, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memenuhi 36 sks tersebut, yaitu:
1. Rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
2. Pembelajaran program studi PPG.
Nah, dijelaskan juga dalam Pasal 16 bahwa ada guru yang tidak perlu mengikuti RPL, cukup ujiannya saja.