Selamat, Tahun 2023 Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Ini Syaratnya

- 24 Desember 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi - Selamat, tahun 2023 guru non sertifikasi di 5 daerah ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Simak syaratnya di sini.
Ilustrasi - Selamat, tahun 2023 guru non sertifikasi di 5 daerah ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Simak syaratnya di sini. /Dok menpan.go.id

Baca Juga: Pengumuman, Nadiem Buat Rancangan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Tendik Sertifikasi Wajib Tahu

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Baca Juga: Perhatian Guru Sertifikasi mapun Non, Kemendikbud Beri 2 Kabar Baik yang Ditunggu-tunggu, Cek di Sini

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi agar guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok yaitu:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah