BERITA DIY - Pengumuman, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim buat rancangan baru pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Tendik (tenaga pendidikan) sertifikasi wajib tahu.
Mendikbud Nadiem belum lama ini mengungkap rancangan baru untuk pencairan tunjangan profesi guru.
Rancangan tersebut diungkapkan saat bertemu dengan Mepan RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat tentang reformasi birokrasi tematik, dikutip dari laman menpan.go.id.
Sebagaimana diketahui, selama ini proses pencairan tunjangan profesi guru dilakukan rapel per 3 bulan sekali.
TPG diberikan hanya kepada guru sertifikas, baik tendik ASN maupun di sekolah swasta. Untuk guru sertifikasi PNS mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009. Berikut rincian gaji pokok PNS mulai golongan IIIa atau lulusan sarjana:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700