Sementara, Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008 menyebut, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Nah, perlu diketahui bahwa dana tunjangan profesi guru bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Oleh karena itu selama ini pencairannya dilakukan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru kemudian dicairkan kepada guru.
Dalam rancangan baru pencairan tunjangan profesi guru, Mendikbud Nadiem ingin memangkas birokrasi tersebut.
Ia mengusulkan rancangan yaitu dana TPG dikirimkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening para guru sertifikasi, tanpa melalui pemerintah daerah.
Rancangan pencarian tunjangan profesi guru dari Mendikbud Nadiem ini tentu akan menguntungkan para guru, sebab pencairan TPG bisa lebih cepat.
Akan tetapi usul rancangan pencairan tunjangan profesi guru tersebut belum diketahui akan dijalankan atau tidak pada 2023.
Itulah pengumuman bahwa Mendikbud Nadiem membuat rancangan baru pencairan tunjangan profesi guru yang wajib diketahui tendik sertifikasi.***