Pengumuman, Nadiem Buat Rancangan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Tendik Sertifikasi Wajib Tahu

- 20 Desember 2022, 10:20 WIB
Pengumuman, Mendikbud Nadiem buat rancangan baru pencairan tunjangan profesi guru. Tendik sertifikasi wajib tahu.
Pengumuman, Mendikbud Nadiem buat rancangan baru pencairan tunjangan profesi guru. Tendik sertifikasi wajib tahu. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemdikbud RI

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Usai Sertifikasi Dihapus, 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG Segini

Sementara, Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008 menyebut, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Nah, perlu diketahui bahwa dana tunjangan profesi guru bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Oleh karena itu selama ini pencairannya dilakukan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru kemudian dicairkan kepada guru.

Dalam rancangan baru pencairan tunjangan profesi guru, Mendikbud Nadiem ingin memangkas birokrasi tersebut.

Baca Juga: Mendikbud Bakal Ubah Format Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023 Jadi Seperti Ini, Lebih Menguntungkan Guru?

Ia mengusulkan rancangan yaitu dana TPG dikirimkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening para guru sertifikasi, tanpa melalui pemerintah daerah.

Rancangan pencarian tunjangan profesi guru dari Mendikbud Nadiem ini tentu akan menguntungkan para guru, sebab pencairan TPG bisa lebih cepat.

Akan tetapi usul rancangan pencairan tunjangan profesi guru tersebut belum diketahui akan dijalankan atau tidak pada 2023. 

Itulah pengumuman bahwa Mendikbud Nadiem membuat rancangan baru pencairan tunjangan profesi guru yang wajib diketahui tendik sertifikasi.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah