BERITA DIY - Jangan khawatir, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023. Simak dan penuhi syarat berikut ini.
Kemendikbud Ristek tak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada guru ASN bersertifikasi berupa tunjangan profesi guru (TPG).
Tahun 2023, Kemendikbud akan kembali memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok kepada para guru yang belum sertifikasi.
Ketentuan tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Pengganti Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal TPG yang Didapat Guru
Adapun nama tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa didapat guru belum sertifikasi yaitu tunjangan khusus.
Tunjangan setara 1 kali gaji diberikan kepada guru pokok per bulan. Namun pencairan tunjangan per 3 bulan sekali.
Seperti diketahui, berikut gaji pokok yang didapatkan guru ASN, PNS maupun PPPK:
PNS