Jangan Khawatir, Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tujangan 1 Kali Gaji Pokok di 2023, Penuhi Syarat Ini

- 22 Desember 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi - Jangan khawatir, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023. Simak dan penuhi syarat ini.
Ilustrasi - Jangan khawatir, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023. Simak dan penuhi syarat ini. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Jangan khawatir, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023. Simak dan penuhi syarat berikut ini.

Kemendikbud Ristek tak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada guru ASN bersertifikasi berupa tunjangan profesi guru (TPG).

Tahun 2023, Kemendikbud akan kembali memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok kepada para guru yang belum sertifikasi.

Ketentuan tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Pengganti Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal TPG yang Didapat Guru

Adapun nama tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa didapat guru belum sertifikasi yaitu tunjangan khusus.

Tunjangan setara 1 kali gaji diberikan kepada guru pokok per bulan. Namun pencairan tunjangan per 3 bulan sekali.

Seperti diketahui, berikut gaji pokok yang didapatkan guru ASN, PNS maupun PPPK:

PNS

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x