Jangan Khawatir, Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tujangan 1 Kali Gaji Pokok di 2023, Penuhi Syarat Ini

- 22 Desember 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi - Jangan khawatir, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023. Simak dan penuhi syarat ini.
Ilustrasi - Jangan khawatir, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023. Simak dan penuhi syarat ini. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Pengumuman, Nadiem Buat Rancangan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Tendik Sertifikasi Wajib Tahu

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

PPPK

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi agar guru mendapat tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok? Berikut rinciannya:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Usai Sertifikasi Dihapus, 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG Segini

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah