4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Sebagai catatan, Kemendikbud hanya memberikan tunjangan khusus selama guru bertugas di daerah khusus. Tunjangan khusus merupakan kompensasi bagi para guru.
Demikian info guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023 dan syarat yang harus dipenuhi.***