Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Ketentuan Kemendikbud

- 26 Desember 2022, 13:10 WIB
Guru sertifikasi wajib tahu, ini jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2023. Simak juga ketentuan Kemendikbud di sini.
Guru sertifikasi wajib tahu, ini jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2023. Simak juga ketentuan Kemendikbud di sini. /UNSPLASH/@MufidMajnun

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Sementara, Pasal 2 Permendiknas 72/2008 menyebut, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Sertifikasi Dihapus, Kemendikbud Ungkap Ciri Guru yang Dapat Tunjangan Rp 20 Juta 2023, Begini Nasib TPG

TPG merupakan tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pencairannya yakni dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru setelah itu kepada para guru.

Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun. Jadwal ini bisa berlaku lagi pada 2023, berikut detailnya:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

Baca Juga: Pengganti Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal TPG yang Didapat Guru

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah