BERITA DIY - Maaf, 6 guru sertifikasi berikut ini tidak diberi tunjangan profesi guru di 2023. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek soal TPG berikut ini.
Pemerintah dipastikan masih menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pada 2023 mendatang. Para penerima merupakan guru sertifikasi.
Hal tersebut dikarenakan belum ada aturan baru yang mengatur tentang tunjangan guru. TPG masih sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kemendikbud mencairkan tunjangan profesi guru dari Dana Alokasi Umum (DAU). Proses pencairannya yaitu dari pemerintah pusat ke daerah, baru kemudian ke guru.
Pencairan TPG berbeda dengan gaji yang dibayarakan per bulan. Kemendikbud mencairkan tunjangan profesi guru ini per 3 bulan sekali.
Jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun. Jadwal ini bisa jadi berlaku pada 2023, berikut detailnya:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.