Siap-siap, 4 Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta Tanpa Sertifikasi, Ini Kata Kemendikbud

- 3 Januari 2023, 09:38 WIB
Ilustrasi - Siap-siap, 4 guru ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta tanpa sertifikasi. Simak penjelasan dari Kemendikbud Ristek.
Ilustrasi - Siap-siap, 4 guru ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta tanpa sertifikasi. Simak penjelasan dari Kemendikbud Ristek. /UNSPLASH/mufidpwt

BERITA DIY - Siap-siap, 4 guru berikut ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta tanpa sertifikasi. Simak penjelasan dari Kemendikbud Ristek.

Kemendikbud berencana merombak tatanan terkait tunjangan profesi guru atau TPG. Ke depan, guru tak perlu lagi sertifikasi dan PPG untuk dapat tunjangan.

Rencana tersebut merupakan bagian dari draf RUU Sisdiknas yang diterbitkan pada Agustus 2022. Di RUU Sisdiknas, Kemendikbud sengaja tidak memasukkan soal TPG.

Tentu RUU Sisdiknas tak terlepas dari kontroversi, terutama soal tunjangan profesi guru. Sebab TPG sebelumnya tertera jelas di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Kemendikbud Ketok Palu, 6 Guru Sertifikasi Ini Tak Dapat Tunjangan Profesi Guru di 2023, Ini Alasannya

Dalam UU dan aturan turunan yang masih berlaku saat ini, guru bisa mendapatkan tunjangan profesi guru jika sudah sertifikasi. TPG bisa didapat guru PNS hingga swasta.

Guru sertifikasi berstatus PNS, menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.

TPG untuk guru non-ASN diatur dalam Pasal 2 Permendiknas 72/2008. Disebutkan bahwa guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Syarat sertifikasi dan PPG untuk mendapatkan tunjangan bagi guru ini yang ingin dihilangkan melalui RUU Sisdiknas. Kemendikbud memberi penjelasan tunjangan guru akan menggunakan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x