"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.
Dengan menyesuaikan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, tunjangan guru bisa sampai Rp 20 juta. Adapun 4 guru yang bisa mendapatkan tunjangan tanpa sertifikasi ini adalah:
1. Guru yang sudah aktif mengajar.
2. Guru berstatus ASN.
Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Pemutihan Sertifikasi, Guru Dapat TPG Rp 20 Juta di 2023
3. Guru belum sertifikasi.
4. Guru belum mendapat TPG sertifikasi.
Kemendikbud mengungkapkan ada 1,6 juta yang memenuhi 4 kriteria tersebut. Mereka akan dapat tunjangan jika draf RUU Sisdiknas yang rilis Agustus 2022 disahkan.
Dikarenakan saat ini masih dibahas, RUU Sisdiknas masih bisa saja berubah hingga nantinya disahkan DPR dan diterapkan pemerintah.