Siap-siap, 4 Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta Tanpa Sertifikasi, Ini Kata Kemendikbud

- 3 Januari 2023, 09:38 WIB
Ilustrasi - Siap-siap, 4 guru ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta tanpa sertifikasi. Simak penjelasan dari Kemendikbud Ristek.
Ilustrasi - Siap-siap, 4 guru ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta tanpa sertifikasi. Simak penjelasan dari Kemendikbud Ristek. /UNSPLASH/mufidpwt

Baca Juga: Sertifikasi Diputikan: 1,6 Juta Guru Ciri Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG 2023 Capai Rp 20 Juta

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Dengan menyesuaikan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, tunjangan guru bisa sampai Rp 20 juta. Adapun 4 guru yang bisa mendapatkan tunjangan tanpa sertifikasi ini adalah:

1. Guru yang sudah aktif mengajar.

2. Guru berstatus ASN.

Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Pemutihan Sertifikasi, Guru Dapat TPG Rp 20 Juta di 2023

3. Guru belum sertifikasi.

4. Guru belum mendapat TPG sertifikasi.

Kemendikbud mengungkapkan ada 1,6 juta yang memenuhi 4 kriteria tersebut. Mereka akan dapat tunjangan jika draf RUU Sisdiknas yang rilis Agustus 2022 disahkan.

Dikarenakan saat ini masih dibahas, RUU Sisdiknas masih bisa saja berubah hingga nantinya disahkan DPR dan diterapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah