BERITA DIY - Kemendikbud sudah ketok palu, ada 6 guru sertifikasi yang tak dapat tunjangan profesi guru di tahun 2023. Simak alasannya dalam ulasan berikut.
Di tahun 2023, Kemendikbud masih mencairkan dana tunjangan profesi guru bagi para guru yang sudah sertifikasi dan PPG. TPG diberikan ke guru PNS maupun non-ASN.
Hal tersebut sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi guru yang diberikan nominalnya berbeda antara PNS dan non-ASN.
Guru sertifikasi PNS mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok. Besaran TPG ini diatur dalam Pasal 4 PP No 41 Tahun 2009.
Lalu untuk non-ASN diatur dalamPasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008. Guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Tunjangan profesi guru ini diberikan kepada guru sertifikasi setiap bulan. Akan tetapi pembayarannya dilakukan per 3 bulan.
Kemendikbud mencairkan tunjangan profesi guru dari Dana Alokasi Umum (DAU). Berikut jadwal TPG 2023 cair kepada guru:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.