Kemendikbud Ketok Palu, 6 Guru Sertifikasi Ini Tak Dapat Tunjangan Profesi Guru di 2023, Ini Alasannya

- 2 Januari 2023, 09:18 WIB
Ilustrasi - Kemendikbud sudah ketok palu, ada 6 guru sertifikasi yang tak dapat tunjangan profesi guru di tahun 2023. Simak alasannya di sini.
Ilustrasi - Kemendikbud sudah ketok palu, ada 6 guru sertifikasi yang tak dapat tunjangan profesi guru di tahun 2023. Simak alasannya di sini. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Pemutihan Sertifikasi, Guru Dapat TPG Rp 20 Juta di 2023

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Perlu diperhatikan, Kemendikbud sudah ketok palu tidak akan memberikan tunjangan profesi guru ke 6 guru sertifikasi yang akan disebutkan. Alasannya karena guru sertifikasi tidak aktif.

Baca Juga: Maaf, 6 Guru Sertifikasi Ini Tidak Diberi Tunjangan Profesi Guru di 2023, Begini Penjelasan Kemendikbud

Daftar 6 guru sertifikasi yang tidak diberi tunjangan profesi guru pada 2023 ada di bawah ini:

1. Meninggal dunia.

2. Masuk masa pensiun.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah