Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Pemutihan Sertifikasi, Guru Dapat TPG Rp 20 Juta di 2023
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Perlu diperhatikan, Kemendikbud sudah ketok palu tidak akan memberikan tunjangan profesi guru ke 6 guru sertifikasi yang akan disebutkan. Alasannya karena guru sertifikasi tidak aktif.
Daftar 6 guru sertifikasi yang tidak diberi tunjangan profesi guru pada 2023 ada di bawah ini:
1. Meninggal dunia.
2. Masuk masa pensiun.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.