BERITA DIY - Alhamdulillah, guru non sertifikasi kebagian tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023 bukan TPG. Simak syaratnya berikut ini.
Guru non sertifikasi juga akan mendapatakan tunjangan setara sekali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Jadi tak hanya guru sertifikasi dengan tunjangan porfesi guru (TPG).
Tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa diperoleh para guru non sertifikasi yaitu bernama tunjangan khusus. Tunjangan ini diberikan setiap bulan.
Akan tetapi Kemendikbud melakukan pencairan tunjangan khusus per 3 bulan sekali. Tunjangan 1 kali gaji pokok ini akan cair di 2023.
Tunjangan yang bisa didapat guru non sertifikasi ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Aturan itu mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Syarat yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok tersebut di antaranya:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.