4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yang bisa didapat guru non sertifikasi ini merupakan kompensasi. Artinya hanya cair selama guru mengajar di 5 daerah khusus.
Demikian info guru non sertifikasi kebagian tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023 bukan TPG dilengkapi syaratnya.***