Alhamdulillah, Guru Non Sertifikasi Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok di 2023 Bukan TPG, Begini Syaratnya

- 4 Januari 2023, 10:18 WIB
Alhamdulillah, guru non sertifikasi kebagian tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023 bukan TPG. Simak syaratnya di sini.
Alhamdulillah, guru non sertifikasi kebagian tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023 bukan TPG. Simak syaratnya di sini. /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Alhamdulillah, guru non sertifikasi kebagian tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023 bukan TPG. Simak syaratnya berikut ini.

Guru non sertifikasi juga akan mendapatakan tunjangan setara sekali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Jadi tak hanya guru sertifikasi dengan tunjangan porfesi guru (TPG).

Tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa diperoleh para guru non sertifikasi yaitu bernama tunjangan khusus. Tunjangan ini diberikan setiap bulan.

Akan tetapi Kemendikbud melakukan pencairan tunjangan khusus per 3 bulan sekali. Tunjangan 1 kali gaji pokok ini akan cair di 2023.

Baca Juga: Jadwal TPG 2023 Cair 4 Kali, Mendikbud Ungkap Format Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Cek di Sini

Tunjangan yang bisa didapat guru non sertifikasi ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Aturan itu mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Syarat yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok tersebut di antaranya:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Sertifikasi Diputikan: 1,6 Juta Guru Ciri Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG 2023 Capai Rp 20 Juta

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Info Penting, Ini Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ternyata Cuma sampai Umur Segini

Tidak ada syarat sertifikasi dalam tunjangan 1 kali gaji pokok untuk guru tersebut. Adapun daerah khusus yang tertera dalam poin kelima rinciannya yaitu:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

Baca Juga: Selamat, Tahun 2023 Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Ini Syaratnya

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yang bisa didapat guru non sertifikasi ini merupakan kompensasi. Artinya hanya cair selama guru mengajar di 5 daerah khusus.

Demikian info guru non sertifikasi kebagian tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023 bukan TPG dilengkapi syaratnya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x