Alhamdulillah, Guru Non Sertifikasi Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok di 2023 Bukan TPG, Begini Syaratnya

- 4 Januari 2023, 10:18 WIB
Alhamdulillah, guru non sertifikasi kebagian tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023 bukan TPG. Simak syaratnya di sini.
Alhamdulillah, guru non sertifikasi kebagian tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023 bukan TPG. Simak syaratnya di sini. /PIXABAY/@aditiotantra

Baca Juga: Sertifikasi Diputikan: 1,6 Juta Guru Ciri Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG 2023 Capai Rp 20 Juta

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Info Penting, Ini Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ternyata Cuma sampai Umur Segini

Tidak ada syarat sertifikasi dalam tunjangan 1 kali gaji pokok untuk guru tersebut. Adapun daerah khusus yang tertera dalam poin kelima rinciannya yaitu:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x