1,6 Juta Guru Jadi Diputihkan dari Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru? Ini Ketentuan TPG 2023

- 5 Januari 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi - 1,6 juta guru jadi diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan profesi guru? Simak ketentuan TPG 2023 di sini.
Ilustrasi - 1,6 juta guru jadi diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan profesi guru? Simak ketentuan TPG 2023 di sini. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Baca Juga: Siap-siap, 4 Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta Tanpa Sertifikasi, Ini Kata Kemendikbud

Adapun skema tunjangan ini akan bisa dirasakan 1,6 juta orang guru ASN yang belum sertifikasi, jika draf RUU Sisdiknas disahkan. Artinya saat ini pmutihan sertifikasi untuk 1,6 juta guru belum berlangsung karena RUU Sisdiknas belum sah dan masih bisa berubah.

Oleh karena itu untuk tahun 2023 saat ini masih berlaku skema tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hanya para guru sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

Adapun sesuai ketentuan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok guru PNS lulusan S1 atau mulai dari golongan III:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Kemendikbud Ketok Palu, 6 Guru Sertifikasi Ini Tak Dapat Tunjangan Profesi Guru di 2023, Ini Alasannya

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Sedangkan ketentuan Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Demikian jawaban apakah 1,6 juta guru jadi diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan profesi guru dilengkapi ketentuan TPG 2023.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah