Baca Juga: Siap-siap, 4 Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta Tanpa Sertifikasi, Ini Kata Kemendikbud
Adapun skema tunjangan ini akan bisa dirasakan 1,6 juta orang guru ASN yang belum sertifikasi, jika draf RUU Sisdiknas disahkan. Artinya saat ini pmutihan sertifikasi untuk 1,6 juta guru belum berlangsung karena RUU Sisdiknas belum sah dan masih bisa berubah.
Oleh karena itu untuk tahun 2023 saat ini masih berlaku skema tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hanya para guru sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.
Adapun sesuai ketentuan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok guru PNS lulusan S1 atau mulai dari golongan III:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Sedangkan ketentuan Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Demikian jawaban apakah 1,6 juta guru jadi diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan profesi guru dilengkapi ketentuan TPG 2023.***