BERITA DIY - Info penting. Simak jadwal terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023, yang masuk daftar ini tak diberi TPG.
Guru sertifikasi bersiap. Kemendikbud Ristek tahun 2023 ini masih akan mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) ke guru PNS maupun swasta yang sudah sertifikasi.
Hal ini dikarenakan belum ada aturan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun RUU Sisdiknas saat ini belum disahkan.
Dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberikan setiap bulan kepada guru sertifikasi. Namun dalam praktik pencairannya dilakukan per tiga bulan.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP tersebut.
Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru sertifikasi berstatus PNS mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700