Dengan tidak adanya TPG di RUU Sisdiknas, nantinya tunjangan untuk para guru mengacu pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Para guru tak perlu antre lama sertifikasi hanya untuk dapat tunjangan.
"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito.
Adapun nilai tunjangan non sertifikasi bagi para guru bisa didapat hingga Rp 20 juta. Namun 1,6 juta guru yang bisa mendapat tunjangan non sertifikasi harus berciri:
1. Berstatus sebagai ASN.
2. Sudah aktif mengajar.
3. Guru belum sertifikasi.
4. Guru belum mendapat TPG sertifikasi.
Untuk guru swasta menang tak akan diberi tunjangan non sertifikasi. Gantinya, Kemendikbud akan menambah dana BOS agar sekolah swasta bisa menggaji lebih banyak para gurunya.