Tunjangan Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Guru Berciri Ini, Kemendikbud Jelaskan Ketentuan TPG

- 14 Januari 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi - Tunjangan non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta guru berciri berikut ini. Simak penjelasan ketentuan TPG dari Kemendikbud Ristek di sini.
Ilustrasi - Tunjangan non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta guru berciri berikut ini. Simak penjelasan ketentuan TPG dari Kemendikbud Ristek di sini. /UNSPLASH/@MufidMajnun

Baca Juga: Selamat, Kemendikbud Bakal Putihkan 1,6 Juta Guru dari Sertifikasi Dapat TPG Rp 20 Juta, Kapan Mulai Cair?

Dengan tidak adanya TPG di RUU Sisdiknas, nantinya tunjangan untuk para guru mengacu pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Para guru tak perlu antre lama sertifikasi hanya untuk dapat tunjangan.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito.

Adapun nilai tunjangan non sertifikasi bagi para guru bisa didapat hingga Rp 20 juta. Namun 1,6 juta guru yang bisa mendapat tunjangan non sertifikasi harus berciri:

1. Berstatus sebagai ASN.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi, TPG 2023 Akan Cair Langsung ke Rekening Asal ...

2. Sudah aktif mengajar.

3. Guru belum sertifikasi.

4. Guru belum mendapat TPG sertifikasi.

Untuk guru swasta menang tak akan diberi tunjangan non sertifikasi. Gantinya, Kemendikbud akan menambah dana BOS agar sekolah swasta bisa menggaji lebih banyak para gurunya.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x