BERITA DIY - Ketahui 6 penyebab Kemendikbud tak cairkan tunjangan profesi guru sertifikasi. Perhatikan jadwal TPG 2023 cair berikut ini.
Kemendikbud Ristek pada tahun 2023 masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait pemberian tunjangan profesi guru (TPG).
Hanya guru sertifikasi yang bakal mendapatkan TPG, baik guru PNS, PPPK maupun guru dari sekolah swasta. Namun nominalnya ada perbedaan.
Merujuk Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, guru sertifikasi berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Sementara, tertulis di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Adapun di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberikan setiap bulan kepada guru sertifikasi. Namun Kemendikbud melakukan pencairan TPG per tiga bulan.