"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP tersebut.
Berikut jadwal lengkap pencairan tunjangan profesi guru bagi guru sertifikasi:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Namun perlu diketahui ada 6 penyebab Kemendikbud tidak cairkan TPG kepada guru sertifikasi. Berikut daftar penyebabnya:
1. Guru sertifikasi meninggal dunia.