Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Mendikbud Ungkap 1,9 Juta Guru Langsung Dapat TPG

- 17 November 2022, 20:18 WIB
Tunjangan profesi guru 2022 PAUD, TPG 2022 dihapus, TOG non PNS 2022, RUU Sisdiknas, tunjangan sertifikasi dihapus dan tunjangan non sertifikasi 2022.
Tunjangan profesi guru 2022 PAUD, TPG 2022 dihapus, TOG non PNS 2022, RUU Sisdiknas, tunjangan sertifikasi dihapus dan tunjangan non sertifikasi 2022. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Profesi Guru PAUD dan Non Sertifikasi 2023, Berapa Nominal TPG Usai Sertifikasi Dihapus?

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG di RUU Sisdiknas

TERBARU HARI INI: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Langsung Diterima 290 Ribu Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG 2023

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah