Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Nadiem Ungkap 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG

- 28 Oktober 2022, 08:47 WIB
Tunjangan profesi guru dihapuskan, nasib sertifikasi guru 2023, tunjangan profesi guru non PNS dan jadwal pencairan TPG 2022.
Tunjangan profesi guru dihapuskan, nasib sertifikasi guru 2023, tunjangan profesi guru non PNS dan jadwal pencairan TPG 2022. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru dihapuskan, nasib sertifikasi guru 2023, tunjangan profesi guru non PNS dan jadwal pencairan TPG 2022.

Simak jenis tunjangan profesi guru baru sebagai pengganti sertifikasi, Mendikbud Nadiem Makarim ungkap 1,6 juta guru langsung dapat TPG dari Kemendikbud.

Belakangan ramai menjadi perbincangan soal tunjangan profesi guru bagi guru sertifikasi bakal dihapuskan. Hal itu disuarakan oleh berbagai elemen.

Kabar soal TPG atau tunjangan profesi guru itu mau dihapuskan, berawal dari salah satu pasal terkait TPG hilang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Syarat Dapat TPG 2023

TERBARU HARI INI: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai PPG Sertifikasi Dihapus, TPG 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

RUU Sisdiknas, diketahui membahas soal kesejahteraan guru baru, yang rencananya bakal menggantikan UU sebelumnya yang lebih dulu terbit.

Kabar soal penghapusan TPG ini pun menimbulkan banyak tanda tanya, bagaimana nasib guru sertifikasi usai RUU Sisdiknas disahkan menjadi UU.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

TERBARU HARI INI: Selamat! 290 Ribu Guru Non PNS Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG 2023

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

TERBARU HARI INI: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai PPG Sertifikasi Dihapus, TPG 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Profesi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA Tanpa Sertifikasi, 1,6 Juta Guru Dapat TPG Tanpa PPG

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

TERBARU HARI INI: Selamat! 290 Ribu Guru Non PNS Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG 2023

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Syarat Dapat TPG 2023

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru baru sebagai pengganti sertifikasi, Mendikbud Nadiem Makarim ungkap 1,6 juta guru langsung dapat TPG dari Kemendikbud.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah