Berita Brigadir J: Kasus Ferdy Sambo Telah Sampai ke Kejagung, Kapan Sidang Pidana Sambo?

- 29 September 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi - Berkas perkara tersangka penembakan Brigadir J dinyatakan lengkap Kejaksaan Agung, berikut penjelasan Polri untuk proses hukum selanjutnya.
Ilustrasi - Berkas perkara tersangka penembakan Brigadir J dinyatakan lengkap Kejaksaan Agung, berikut penjelasan Polri untuk proses hukum selanjutnya. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak update kasus penembakan Brigadir J, di mana saat ini berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Berikut disertai dengan penjelasan Polri atas berkas perkara tersangka yang dinyatakan lengkap dan tindakan hukum berikutnya.

Melanjutkan proses penegakan keadilan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 08 Juli 2022 lalu.

Kini Polri telah menetapkan lima tersangka utama dan melengkapi berkas perkara kelimanya untuk dilanjutkan ke proses sidang.

Baca Juga: Update Pemecatan Ferdy Sambo karena Bunuh Brigadir J: Rencana Gugatan ke PTUN dan Tanggapan Polri

Sebelumnya Polri sudah pernah menyerahkan berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung, namun berkas perkara tersebut ditolak karena dianggap kurang lengkap.

Saat ini berkas perkara yang meliputi tersangka Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf.

Kelima tersangka terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Diketahui pasal yang menjerat kelima tersangka memiliki ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x