Update Pemecatan Ferdy Sambo karena Bunuh Brigadir J: Rencana Gugatan ke PTUN dan Tanggapan Polri

- 24 September 2022, 15:53 WIB
Ilustrasi - Simak update mengenai Ferdy Sambo yang menggugat Polri ke PTUN atas keputusan pemecatan tidak hormat, berikut tanggapan Polri.
Ilustrasi - Simak update mengenai Ferdy Sambo yang menggugat Polri ke PTUN atas keputusan pemecatan tidak hormat, berikut tanggapan Polri. /UNSPLASH@26_ms

BERITA DIY - Simak update pemecatan Ferdy Sambo selaku salah satu tersangka penembakan Brigadir J, di mana saat ini mengajukan gugatan ke PTUN atas pemecatan tidak hormat yang dialami.

Berikut tanggapan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, atas gugatan tersangka penembakan Brigadir J tersebut yang disebabkan oleh penolakan banding sidang kode etik.

Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 08 Juli 2022 lalu.

Kasus tersebut juga melibatkan empat tersangka lain seperti Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Baca Juga: Permohonan Banding Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Ditolak, Begini Nasib Dalang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kini kelima tersangka terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Diketahui pasal yang menjerat kelima tersangka memiliki ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Atas apa yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai seorang Irjen Polri saat itu, dirinya harus menjalani sidang kode etik profesi.

Sidang kode etik pertama yang dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 lalu berakhir dengan keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x