BERITA DIY - Simak update pemecatan Ferdy Sambo selaku salah satu tersangka penembakan Brigadir J, di mana saat ini mengajukan gugatan ke PTUN atas pemecatan tidak hormat yang dialami.
Berikut tanggapan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, atas gugatan tersangka penembakan Brigadir J tersebut yang disebabkan oleh penolakan banding sidang kode etik.
Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 08 Juli 2022 lalu.
Kasus tersebut juga melibatkan empat tersangka lain seperti Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kini kelima tersangka terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Diketahui pasal yang menjerat kelima tersangka memiliki ancaman maksimal yaitu hukuman mati.
Atas apa yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai seorang Irjen Polri saat itu, dirinya harus menjalani sidang kode etik profesi.
Sidang kode etik pertama yang dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 lalu berakhir dengan keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).