“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” tegas Dedi Prasetyo.
Demikian update mengenai Ferdy Sambo yang menggugat Polri ke PTUN atas keputusan pemecatan tidak hormat, disertai penjelasan tanggapan Polri.***