Update Pemecatan Ferdy Sambo karena Bunuh Brigadir J: Rencana Gugatan ke PTUN dan Tanggapan Polri

- 24 September 2022, 15:53 WIB
Ilustrasi - Simak update mengenai Ferdy Sambo yang menggugat Polri ke PTUN atas keputusan pemecatan tidak hormat, berikut tanggapan Polri.
Ilustrasi - Simak update mengenai Ferdy Sambo yang menggugat Polri ke PTUN atas keputusan pemecatan tidak hormat, berikut tanggapan Polri. /UNSPLASH@26_ms

BERITA DIY - Simak update pemecatan Ferdy Sambo selaku salah satu tersangka penembakan Brigadir J, di mana saat ini mengajukan gugatan ke PTUN atas pemecatan tidak hormat yang dialami.

Berikut tanggapan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, atas gugatan tersangka penembakan Brigadir J tersebut yang disebabkan oleh penolakan banding sidang kode etik.

Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 08 Juli 2022 lalu.

Kasus tersebut juga melibatkan empat tersangka lain seperti Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Baca Juga: Permohonan Banding Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Ditolak, Begini Nasib Dalang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kini kelima tersangka terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Diketahui pasal yang menjerat kelima tersangka memiliki ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Atas apa yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai seorang Irjen Polri saat itu, dirinya harus menjalani sidang kode etik profesi.

Sidang kode etik pertama yang dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 lalu berakhir dengan keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo Tepis Pernyataan UJi Polygraph atau Lie Detector Bharada E

Namun Ferdy Sambo yang tidak menerima keputusan tersebut telah mengajukan banding dan melaksanakan sidang kode etik kedua pada 19 September 2022.

Dilansir dari PMJ NEWS, kini Ferdy Sambo mengajukan gugatan kepada Polri atas pemecatan tidak hormat yang dialaminya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada sidang kode etik kedua Ferdy Sambo, Komjen Pol Agung Budi Maryoto telah menjelaskan bahwa hasil sidang saat itu mengikat dan final di mana tidak bisa diubah lagi.

Kini atas gugatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo kepada PTUN, pihak Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo telah memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J ke Penyidik

Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kembali balo bahwa gugatan ke PTUN merupakan hak Ferdy Sambo, namun sesuai hasil sidang etik dan banding keputusan PTDH bersifat final dan mengikat.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari PMJ NEWS pada 24 September 2022.

Selain itu Kadiv Humas Polri tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum di Polri atas arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di mana putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.

Baca Juga: Apa Alasan Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo? Simak Penjelasannya di Sini

“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” tegas Dedi Prasetyo.

Demikian update mengenai Ferdy Sambo yang menggugat Polri ke PTUN atas keputusan pemecatan tidak hormat, disertai penjelasan tanggapan Polri.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah