BERITA DIY - Simak informasi terkait Kejaksaan Agung Indonesia yang mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya ke penyidik.
Berikut akan dijelaskan alasan mengapa berkas perkara para tersangka kasus penembakan Brigadir J dikembalikan ke penyidik Polri.
Kasus penembakan Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu, kini telah sampai pada proses pemeriksaan motif serta fakta dari para tersangka.
Mendekati proses akhir dari penyelidikan, diketahui penyidik Polri telah membuat berkas perkara dari perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas perkara yang diserahkan meliputi kelima tersangka yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadri J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo, Putri C, Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
Perihal pengembalian berkas perkara dari kelima tersangka di atas, dijelaskan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada 01 September 2022.
"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," kata Ketut Sumedana, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS.
Berkas perkara lima tersangka kasus penembakan Brigadir J dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk yang diberikan Jaksa.