Baca Juga: Kuat Maruf Itu Siapa dan Apa Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J Skenario Ferdy Sambo
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketut Sumedana, di mana berkas perkara tersebut akan dikembalikan dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.
"Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Dari berkas perkara tersangka penembakan Brigadir J, diduga masih diperlukan hal yang harus diperjelas penyidik terkait anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti.
Kelengkapan berkas perkara diperlukan oleh Jaksa untuk bisa membawa tersangka ke pengadilan, di mana berkas tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil yang bisa dibuktikan.
Demikian informasi terkait Kejaksaan Agung Indonesia yang mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya ke penyidik, disertai penjelasan mengapa berkas perkara tersebut dikembalikan.***