Ferdy Sambo Perintahkan Putri C Mengaku Alami Pelecehan di Duren Tiga, Simak Penjelasan dari Komnas HAM

- 30 Agustus 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi - Berikut pengakuan Putri C kepada Komnas HAM, di mana dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk mengaku mengalami pelecehan di Duren Tiga.
Ilustrasi - Berikut pengakuan Putri C kepada Komnas HAM, di mana dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk mengaku mengalami pelecehan di Duren Tiga. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak informasi terkait pengakuan Putri C kepada Komnas HAM, di mana dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk mengaku mengalami pelecehan di Duren Tiga.

Berikut disertai penjelasan Komnas HAM terhadap pengakuan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo dan salah satu dari lima tersangka.

Melanjutkan pemeriksaan para tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 08 Juli 2022 lalu.

Kini melalui pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM kepada Putri C, diketahui bahwa dirinya mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menyatakan dirinya sebagai korban pelecehan Brigadir J.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri C Jalani Rekonstruksi Peristiwa di TKP Hari Ini

Dari hasil penyelidikan pertama kasus penembakan Brigadir J, peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir Yosua merupakan tindakan pembelaan diri Bharada E atas kejadian di Duren Tiga.

Pada penyelidikan tersebut, Brigadir J diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dan penodongan senjata kepada Putri C sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh Bharada E.

Namun hasil penyelidikan tersebut menjadi tidak valid setelah Bharada E ditahan sebagai tersangka dan menjadi Justice Collaborator.

Sebagai Justice Collaborator, Bharada E memberikan pengakuan yang berbeda hingga memberikan informasi terkait tersangka lainnya.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x