BERITA DIY – Simak update terbaru kasus penembakan Bharada J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan empat pelaku lain yang akan segera melaksanakan rekonstruksi pembunuhan pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang.
Kasus penembakan yang berujung kematian Bharada J yang dilakukan oleh lima pelaku memasuki babak baru melalui rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa mendatang.
Kasus penembakan Bharada J adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripda RR, dan Kuat Ma’ruf yang dilakukan pada 8 Juli 2022 kemarin.
Pada Jumat, 26 Agustus 2022 kemarin, Ferdy Sambo baru saja menjalani sidang kode etik dan mendapat putusan berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
Meski sempat terlebih dahulu memberikan penolakan surat pengunduran diri, Ferdy Sambo harus melewati Sidang Komisi Kode Etik Polri dan diberhentikan secara tidak hormat.
Irjen Ferdy Sambo juga akan diproses terkait dengan tindakannya yang menghalangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam keterangan di Antara pada acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta.
"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan", jelas Listyo Sigit dikutip dari ANTARA pada Minggu, 28 Agustus 2022 kemarin.