BERITA DIY - Simak informasi terkait update kasus penembakan Brigadir J, berikut penjelasan hasil sidang etik dan pengajuan banding oleh Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo selaku salah satu tersangka penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat telah menjalani sidang etiknya pada 25 Agustus 2022.
Sidang kode etik profesi Polri untuk Mantan Kadiv Propam tersebut dilakukan, dikarenakan Irjen Pol Ferdy Sambo masih bagian dari Polri.
Diketahui sebelum sidang pada hari Kamis, Ferdy Sambo sempat membuat sebuah surat pengunduran diri sebagai Polri namun hal tersebut tidak akan merubah keputusan sidang etik.
Dilansir dari PMJ NEWS, seluruh anggota Komite Sidang etik telah sepakat untuk memberhentikan Irjen Pol Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat dari setiap anggota komite dalam menetapkan keputusan tersebut.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi Prasetyo, dikutip Berita DIY dari PMJ News pada 26 Agustus 2022.
Dari sidang etik yang dilakukan tersebut, Dedi Prasetyo juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.