Kini Ferdy Sambo juga tengah mengajukan banding terhadap putusan hasil sidang etika, di mana dirinya diberikan waktu selama tiga hari kerja untuk melakukan banding secara tertulis.
Selaku Kadiv Humas Polri, Dedy menyampaikan bahwa pengajuan banding merupakan hak dari Ferdy Sambo namun keputusan ketika banding merupakan final dan mengikat untuk kasus ini.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri pada 26 Agustus 2022.
Setelah Ferdy Sambo menyampaikan banding secara tertulis, sekretaris Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusan yang diambil.
Apakah keputusan yang diambil sama ataupun berbeda, hal tersebut akan disampaikan setelah 21 hari.
Demikian informasi terkait update kasus penembakan Brigadir J, berikut penjelasan hasil sidang etik dan pengajuan banding oleh Ferdy Sambo.***