Diketahui yang diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung merupakan tersangka perkara pembunuhan dan obstruction of justice, di mana Ferdy Sambo terlibat kedua perkara.
“Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice,” tambah Dedi Prasetyo.
Demikian update kasus penembakan Brigadir J, di mana saat ini berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.***