BERITA DIY - Simak update kasus penembakan Brigadir J, di mana saat ini berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Berikut disertai dengan penjelasan Polri atas berkas perkara tersangka yang dinyatakan lengkap dan tindakan hukum berikutnya.
Melanjutkan proses penegakan keadilan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 08 Juli 2022 lalu.
Kini Polri telah menetapkan lima tersangka utama dan melengkapi berkas perkara kelimanya untuk dilanjutkan ke proses sidang.
Baca Juga: Update Pemecatan Ferdy Sambo karena Bunuh Brigadir J: Rencana Gugatan ke PTUN dan Tanggapan Polri
Sebelumnya Polri sudah pernah menyerahkan berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung, namun berkas perkara tersebut ditolak karena dianggap kurang lengkap.
Saat ini berkas perkara yang meliputi tersangka Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf.
Kelima tersangka terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Diketahui pasal yang menjerat kelima tersangka memiliki ancaman maksimal yaitu hukuman mati.
Dilansir dari PMJ NEWS, dengan lengkapnya berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J kini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani proses persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," Ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Fadil Zumhana, dikutip dari PMJ NEWS pada 28 September 2022.
Penjelasan Polri untuk Tindakan Berikutnya
Dengan lengkapnya berkas perkara tersangka penembakan Brigadir J, kini Polri berencana akan melakukan penyerahan para tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Agung.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Senin, 03 Oktober 2022 mendatang.
"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari PMJ NEWS.
Dengan dilaksanakan pelimpahan tahap dua pada senin mendatang, diharapkan sidang Ferdy Sambo dan tersangka lainnya bisa segera dilaksanakan.
Dikarenakan setelah pelimpahan kedua, tindakan berikutnya akan dilanjutkan dari Kejaksaan Agung di mana kepastian waktu sidang masih belum diketahui.
Diketahui yang diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung merupakan tersangka perkara pembunuhan dan obstruction of justice, di mana Ferdy Sambo terlibat kedua perkara.
“Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice,” tambah Dedi Prasetyo.
Demikian update kasus penembakan Brigadir J, di mana saat ini berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.***