Dilansir dari PMJ NEWS, dengan lengkapnya berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J kini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani proses persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," Ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Fadil Zumhana, dikutip dari PMJ NEWS pada 28 September 2022.
Penjelasan Polri untuk Tindakan Berikutnya
Dengan lengkapnya berkas perkara tersangka penembakan Brigadir J, kini Polri berencana akan melakukan penyerahan para tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Agung.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Senin, 03 Oktober 2022 mendatang.
"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari PMJ NEWS.
Dengan dilaksanakan pelimpahan tahap dua pada senin mendatang, diharapkan sidang Ferdy Sambo dan tersangka lainnya bisa segera dilaksanakan.
Dikarenakan setelah pelimpahan kedua, tindakan berikutnya akan dilanjutkan dari Kejaksaan Agung di mana kepastian waktu sidang masih belum diketahui.