Atas tindakan Kemenkumham yang memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi, KPK menyatakan akan memperberat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi berikutnya.
Keputusan tersebut dibuat dikarenakan imbas dari banyaknya narapidana kasus korupsi atau koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat (PB).
"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Secara Tegas akan Hukum Para Koruptor Tanpa Pandang Bulu
Demikian penjelasan terkait 23 daftar narapidana koruptor yang dibebaskan bersyarat oleh Kemenkumham, disertai tanggapan KPK atas pembebasan tersebut.***