BERITA DIY - Simak penjelasan terkait 23 daftar narapidana koruptor yang dibebaskan bersyarat oleh Kemenkumham.
Berikut daftar nama para koruptor dan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pembebasan tersebut.
Tindak pidana korupsi tentunya menjadi pelanggaran hukum yang paling merugikan negara dan masyarakat, di mana para tersangka menggunakan uang negara demi diri sendiri.
Tentunya hal tersebut sangat tidak dibenarkan lantaran uang yan digunakan para koruptor merupakan uang untuk memajukan Indonesia dan mensejahterakan rakyat umum.
Dilansir dari PMJ NEWS, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi keluar dari penjara pada Selasa, 06 September 2022 lalu.
Diketahui 23 narapidana tersebut bisa menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Pembebasan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti pada 07 September 2022.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," jelas Rika Apriyanti, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS.