Daftar Nama 23 Napi Koruptor Maling Duit Rakyat yang Dibebaskan Bersyarat Kemenkumham, Ini Tanggapan KPK

- 7 September 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi. Berikut daftar nama 23 narapidana koruptor yang dibebaskan bersyarat oleh Kemenkumham, disertai tanggapan KPK atas keputusan tersebut.
Ilustrasi. Berikut daftar nama 23 narapidana koruptor yang dibebaskan bersyarat oleh Kemenkumham, disertai tanggapan KPK atas keputusan tersebut. /UNSPLASH/@fakurian

12. Zumi Zola Zulkifli;

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;

15. Supendi bin Rasdin;

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;

18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Sebagai Surga bagi Para Koruptor, Singapura Berang Kepada Indonesia

Rika juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB narapidana semua kasus tindak pidana di Indonesia termasuk 23 Koruptor di atas.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah