Daftar Nama 23 Napi Koruptor Maling Duit Rakyat yang Dibebaskan Bersyarat Kemenkumham, Ini Tanggapan KPK

- 7 September 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi. Berikut daftar nama 23 narapidana koruptor yang dibebaskan bersyarat oleh Kemenkumham, disertai tanggapan KPK atas keputusan tersebut.
Ilustrasi. Berikut daftar nama 23 narapidana koruptor yang dibebaskan bersyarat oleh Kemenkumham, disertai tanggapan KPK atas keputusan tersebut. /UNSPLASH/@fakurian

BERITA DIY - Simak penjelasan terkait 23 daftar narapidana koruptor yang dibebaskan bersyarat oleh Kemenkumham.

Berikut daftar nama para koruptor dan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pembebasan tersebut.

Tindak pidana korupsi tentunya menjadi pelanggaran hukum yang paling merugikan negara dan masyarakat, di mana para tersangka menggunakan uang negara demi diri sendiri.

Tentunya hal tersebut sangat tidak dibenarkan lantaran uang yan digunakan para koruptor merupakan uang untuk memajukan Indonesia dan mensejahterakan rakyat umum.

Baca Juga: Daftar Napi Koruptor Bebas Bersyarat dalam Waktu Sehari, Ada 10 Orang: Apa Syarat Pembebasan Bersyarat?

Dilansir dari PMJ NEWS, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi keluar dari penjara pada Selasa, 06 September 2022 lalu.

Diketahui 23 narapidana tersebut bisa menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Pembebasan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti pada 07 September 2022.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," jelas Rika Apriyanti, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS.

Baca Juga: Profil dan Kiprah Politik Emir Moeis Mantan Koruptor yang Diangkat Jadi Komisaris BUMN

Rika Apriyanti juga menguraikan daftar nama dari 23 narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat dari penjara senin lalu, simak daftar nama selengkapnya di bawah ini:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

2. Desi Aryani bin Abdul Halim;

3. Pinangki Sirna Malasari; dan

4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;

2. Setyabudi Tejocahyono;

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;

6. Danis Hatmaji bin Budianto;

Baca Juga: Pemburu Koruptor Diisukan Tak Lulus Tes KPK, Sudjiwo Tedjo Minta Publik Tak Sinis, Netizen: Coba Jokowi Dites

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;

12. Zumi Zola Zulkifli;

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;

15. Supendi bin Rasdin;

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;

18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Sebagai Surga bagi Para Koruptor, Singapura Berang Kepada Indonesia

Rika juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB narapidana semua kasus tindak pidana di Indonesia termasuk 23 Koruptor di atas.

Atas tindakan Kemenkumham yang memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi, KPK menyatakan akan memperberat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi berikutnya.

Keputusan tersebut dibuat dikarenakan imbas dari banyaknya narapidana kasus korupsi atau koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat (PB).

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Secara Tegas akan Hukum Para Koruptor Tanpa Pandang Bulu

Demikian penjelasan terkait 23 daftar narapidana koruptor yang dibebaskan bersyarat oleh Kemenkumham, disertai tanggapan KPK atas pembebasan tersebut.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah