Baca Juga: Terdakwa Pinangki Mintai Suami Tukarkan Uang, Demi Menghilangkan Jejak Suap
Lebih lanjut, mengenai kasus yang menyeret nama mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui terdapat 3 kasus yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.
Dalam kasus yang menjerat nama dirinya diketahui bahwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terjerat dengan kasus suap yang pertama adalah yang diterima dari buronan yaitu Djoko Tjandra.
Selain terjerat kasus suap dari Djoko Tjandra, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga dijerat dengan kasus suap lain yaitu melakukan tindakan suap kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Sedangkan kasus terakhir yang juga menjeratnya adalah tindakan pencucian uang yang dilakukannya dengan jumlah sekitar Rp 6 Milliar yang juga menjerat dirinya.
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Sambo dkk Terancam Hukuman Mati, Ini Pelanggaran Hukum Lain yang Terungkap
Dari kasus tersebut, dalam fakta persidangan yang menghadirkan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai terdakwa diketahui bahwa pada awalnya dirinya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yaitu 10 tahun penjara.
Kemudian mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan menjalani persidangan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan pada putusan hukum yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menyatakan bahwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta.
Demikianlah fakta kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari lengkap dengan kasus apa yang menjerat dirinya, putusan berapa tahun penjara, dan alasan mendapatkan bebas bersyarat.***