Update Kasus Brigadir J: Sambo dkk Terancam Hukuman Mati, Ini Pelanggaran Hukum Lain yang Terungkap

- 19 Agustus 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi - Simak update kasus Brigadir J di mana Ferdy Sambo dan tersangka lain terancam hukuman mati, disertai pelanggaran hukum lain yang terungkap.
Ilustrasi - Simak update kasus Brigadir J di mana Ferdy Sambo dan tersangka lain terancam hukuman mati, disertai pelanggaran hukum lain yang terungkap. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Berikut update kasus penembakan Brigadir J,  di mana Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya terancam pidana hukuman mati serta terungkapnya pelanggaran hukum lain yang terjadi di kasus penembakan Brigadir J.

Dikarenakan ditemukannya dugaan bahwa para tersangka terjerat pelanggaran hukum selain pasal 340 KUHP, kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta penyelidikan difokuskan ke dugaan pembunuhan berencana terlebih dahulu.

Berikut ini akan dijelaskan pelanggaran hukum yang telah dilakukan para tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, selain pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, di mana keempat orang tersebut adalah:

Baca Juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah yang Muncul dalam Kasus Brigadir J dan Terindikasi Dilakukan Bharada E

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

3. Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR

4. Kuwat Maruf atau KM sebagai sopir dan ajudan dari Putri C

Keempat tersangka di atas kini telah terjerat pasal 340 KUHP, di mana mereka diduga terlibat sebagai pelaku penembakan Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu.

Secara rinci keempat tersangka tersebut terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Akan tetapi setelah dilakukannya penyelidikan lebih lanjut oleh tim khusus Polri, terdapat fakta lainnya terkait pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

Baca Juga: Laporan Pelecehan oleh Brigadir Yoshua Gugur, Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Apakah Dipidana?

Meskipun ditemukannya fakta lain terkait pelanggaran hukum yang memberatkan tindak pidana keempat tersangka, kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta kasus penembakan Brigadir J berdasarkan pasal 340 KUHP diproses terlebih dahulu.

Dilansir dari ANTARA, permintaan yang diajukan oleh kuasa hukum Brigadir J kepada penyelidik adalah agar kasus pembunuhan berencana bisa terungkap terlebih dahulu di persidangan.

"Hasil pertemuan antara tim pengacara dari Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat yang saya dampingi tadi tidak bersependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru terkait kasus Yoshua tersebut dan kami ingin kasus pasal 340 KUHP pidana bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti," kata Ramos Hutabarat kuasa hukum keluarga Yoshua di Jambi, dikutip Berita DIY dari Antara pada 18 Agustus 2022.

Selain itu alasan mengapa pengungkapan kasus pembunuhan berencana harus diutamakan, adalah supaya kasus utama tersebut tidak terbiaskan oleh laporan-laporan terbaru.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Timsus Polri Selidiki Alasan Penembakan Brigadir J di Magelang

Dikarenakan berdasarkan hasil penyelidikan terbaru terhadap para tersangka, diketahui bahwa para tersangka melakukan pelanggaran:

1. Pembuatan laporan palsu oleh Ferdy Sambo dan Putri C, bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri C atau istri dari Ferdy Sambo dan menodongkan senjatanya di TKP.

2. Melakukan pencurian dengan memindahkan dana atau dari rekening almarhum Brigadir J ke rekening salah satu tersangka yaitu Bripka RR, serta melakukan tindakan pencucian uang.

3. Menyebarkan berita hoax atau palsu yang menyebabkan obstruction of justice, di mana menghambat tindakan penegakan hukum.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ini Kronologi Brigadir J Disuruh Jongkok Sebelum Dieksekusi

Demikian update kasus penembakan Brigadir J,  di mana Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya terancam pidana hukuman mati serta terungkapnya pelanggaran hukum lain yang terjadi di kasus penembakan Brigadir J.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x